Beberapa pendapat mengklaim bahwa tingkat pembiayaan perbankan syariah
dengan akad mudharabah lebih rendah daripada murabahah, meskipun jika dibandingkan
dengan negara lain, nilai pembiayaan murabahah di indonesia lebih tinggi. Pembiayaan
murabahah tumbuh sebesar 59,71% sedangkan mudharabah sebesar 8,44%. Salah satu
penyebab fenomena ini dikarenakan nasabah cenderung konsumtif sehingga berdampak
pada pemilihan produk murabahah yang sifatnya konsumtif. Selain itu jika ditinjau
dari
segi resiko, mudharabah memiliki resiko yang lebih besar,sehingga pengajuan pembiayaan mudharabah cukup selektif. Pada pembiayaan mudharabah, bank syariah wajib mencadangkan dana sebesar 15% di Bank Indonesia (BI) dari pinjaman yang diberikan kepada nasabah, sedangkan murobahah hanya 5%. Tantangan lain yang dihadapi oleh perbankan adalah kurangnya laporan keuangan audited oleh nasabah sehingga menyulitkan penetuan bagi hasil.
segi resiko, mudharabah memiliki resiko yang lebih besar,sehingga pengajuan pembiayaan mudharabah cukup selektif. Pada pembiayaan mudharabah, bank syariah wajib mencadangkan dana sebesar 15% di Bank Indonesia (BI) dari pinjaman yang diberikan kepada nasabah, sedangkan murobahah hanya 5%. Tantangan lain yang dihadapi oleh perbankan adalah kurangnya laporan keuangan audited oleh nasabah sehingga menyulitkan penetuan bagi hasil.
Pembiayaan usaha dengan akad mudharabah mengatur bahwa shahibul maal
atau pemilik dana bertanggung jawab secara finansial ketika terjadi kerugian
yang bukan karena faktor human error, tetapi mudharib atau peminjam
dana/pengelola bertanggung jawab atas kerugian apabila terjadi dalam
pengelolaan usaha tersebut.
Jangka waktu pengembalian dalam akad mudharabah biasanya ditentukan di
awal. Sebagai contoh, pada sektor pertanian, ketika petani telah melakukan
panen, atau pada bisnis properti, hingga barang yang diperdagangkan habis
terjual. Sedangkan jangka waktu penyetoran pokok pinjaman ditambah dengan bagi
hasil pada mudharabah akan berakhir seiring batas waktu yang telah di tentukan
di awal perjanjian.
Mudharabah dalam penghimpunan dana masyarakat
Bank syariah memiliki dua jenis akad yang bertujuan dalam penghimpunan dana. Jenis akad itu adalah wadiah dan mudharabah mutlaqoh.
Akad wadiah memperbolehkan nasabah menitipkan dananya kepada pihak bank dengan
ketentuan dana tersebut bisa diambil sewaktu-waktu oleh nasabah dan bank berhak
menyalurkannya ke bisnis apapun yang sesuai syariah. Nasabah tidak memiliki hak
keuntungan atau bagi hasil, tetapi bank diperbolehkan memberi bonus kepada
nasabah.
Akad mudhorobah mutlaqoh memposisikan nasabah sebagai
penyimpan dana di bank dengan ketentuan dana tersebut bisa diambil sewaktu-waktu
oleh nasabah bank dan bank berhak
menyalurkannya ke bisnis apapun yang sesuai syariah. Nasabah memiliki hak
keuntungan atau bagi hasil sesuai kesepakatan awal.
Apa sih plus minus bank konvensional dengan bank
syariah? Bagaimana pengaruh Bank Indonesia terhadap bank syariah kaitannya
dengan kenaikan BI rate?
Seperti yang kita ketahui bahwa bank konven berfungsi sebagai lembaga intermediasi yang menghubungkan antara pihak surplus dalam segi finansial dengan pihak defisit atau yang memerlukan dana. Bank syariah pun sama.tetapi memiliki beberapa perbedan. Pada bank konvensional, suku bunga BI atau BI rate mempengaruhi angsuran yang wajib dibayarkan oleh nasabah. Sedangkan dalam bank syari'ah tidak terpengaruh BI rate. Mengapa terjadi demikian? Pada bank syariah, besaran (prosentase) uang pinjaman ditambah dengan bagi hasil yang wajib disetorkan bersifat tetap sesuai kesepakatan awal. Hal ini berdampak pada seringnya pengusaha yang meminjam pada bank konvensional menaikkan harga komoditinya untuk menyeimbangi kenaikan bunga pinjaman. Jika hal ini terus berlanjut, maka inflasi akan terjadi.
Bank syariah sebagai lembaga keuangan tetap bergantung pada BI rate, meskipun
dampaknya tidak sebesar bank konvensional. Perhitungan margin dapat dilakukan dengan
menggunakan perhitungan anuitas. Tetapi dalam bank syariah perhitungan anuitas
tidak mempengaruhi tingkat margin sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional
Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) No. 84/DSN-MUI/XII/2012 mengenai Metode
Pengakuan Keuntungan pembiayaan Murabahah di Lembaga Keuangan Syariah menerangkan
bahwa metode anuitas hanya digunakan pada harga perolehan, margin, dan harga
jual.
Selanjutnya bagaimana konsekuensi yang akan dihadapi bank syariah
apabila BI rate naik? Ketika BI rate naik, maka deposito pada bank konvensional
akan naik sehingga dikhawatirkan akan banyak nasabah bank syariah berpindah ke
bank konvensional, dengan asumsi keputusan ini diambil dengan memikirkan faktor
feedback yang akan nasabah dapatkan. Menanggapi hal tersebut bank syariah
melaksanakan strategi menaikan porsi nominal nisbah dengan cara menaikkan
margin ditambah dengan bagi hasil kepada nasabah baru atau calon nasabah, karena
nasabah lama masih terikat kesepakatan lama.
Bagaimana peran bank syariah terhadap
perekonomian di Indonesia?
Sebenarnya bank syariah berpengaruh cukup besar terhadap perekonomian. Karena
apa? Bank syariah sendiri melalui produk mudharabah dan murabahahnya dijadikan
sebagai pilihan dalam pembiayaan sektor riil, terutama sektor mikro, dengan
besaran modal kurang dari 500 juta. Terlebih, indonesia sendiri sangat
bergantung pada perkembangan sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Tidak
hanya produk mudharabah yang dapat membantu perkembangan sektor eko riil, tetapi
murabahah pun dapat berperan sama, dengan asumsi bahwa pembiayaan tersebut
digunakan untuk pembelian inventory. Sebagai contoh, seorang pedagang beras
berhak menggunakan akad murabahah untuk membeli beras asalkan beras tersebut
merupakan barang inventory. Skema seperti ini menjadikan produk mudharabah dan murabahah
mampu membantu pengusaha-pengusaha yang kekurangan modal.
Sekilas pembagian hasil antara bank konvensional dengan bank syariah,
lebih besar penerimaan pada pihak bank dalam bank syariah. Tetapi ketika debitur
atau nasabah peminjam mengalami kondisi kesulitan mengembalikan pinjaman, maka
hanya berkewajiban mengembalikan pokok pinjaman saja. Keadaan seperti ini
sekaligus menjadi pilihan utama dalam membantu peningkatan perekonomian
masyarakat.
Apa sih muzara'ah dan mukhabarah?
Muzara’ah dan mukhabarah adalah bentuk kerjasama yang biasa dilakukan dalam sektor pertanian. Akad ini berlangsung antara pemilik lahan dan petani penggarap. Pada akad muzara'ah bibit tanaman ditanggung oleh pihak petani, sedangkan pada mukhabarah bibit berasal dari pemilik lahan.
Hasil diskusi ini dilakukan antar anggota aktif Forum Studi Ekonomi Islam (ForSEI) UIN Sunan Kalijaga dan alumni yang telah bekerja di perbankan syariah melalui "WhatsApp" pada Rabu (25/12) lalu.
nama group whatsaap nya apa??
BalasHapusBisa menghubungi Presiden ForSEI Fauzan
Hapusmaaf adimin, bisa minta no wa group ngak?
Hapus