BI Yogyakarta (Akan) Serah Terima Kewenangan ke OJK

Ageng Asmara Sani (kanan) mengikuti Talkshow Jogja Economic Forum, Selasa (24/12). 

------------------------------------------------------------------------------------------------------------

FORUM-STUDI-EKONOMI-ISLAM.BLOGSPOT.COM, YOGYAKARTA -- Peralihan tugas pengawasan perbankan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tinggal selangkah lagi. Undang-Undang (UU) nomor 21 tahun 2011 tentang OJK menyebutkan fungsi utama OJK yaitu menyelenggarakan sistem
pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Berdasarkan UU ini fungsi pengawasan perbankan oleh Bank Indonesia beralih kepada OJK.

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPBI) Yogyakarta Arief Budi Santosa mengatakan serah terima akan dilakukan pada akhir Desember 2013. Pernyataan Kepala KPBI Yogyakarta itu disampaikan pada Sambutan kegiatan Talkshow Jogja Economic Forum di KPBI Yogyakarta, Selasa (24/12).

Arief menjelaskan, OJK akan berkantor di KPBI Yogyakarta mulai 31 Desember. Perwakilan OJK di daerah Yogyakarta sendiri akan dipimpin oleh mantan pegawai KPBI Yogyakarta.

Presiden ForSEI Ageng Asmara Sani menilai kebijakan ini sangat tepat. "Pengalihan fungsi BI ke OJK itu sangat baik karena membuat kinerja BI lebih fokus membuat regulator," kata dia

Beralihnya sebagian fungsi pengawasan, Bank Indonesia akan fokus dalam mengurusi makroprudential, sedangkan OJK pada mikroprudential.

(FoRSEI-MAA)

0 Response to "BI Yogyakarta (Akan) Serah Terima Kewenangan ke OJK"

Posting Komentar