Ilustrasi depresi rupiah |
Upaya
penguatan rupiah pun telah banyak dilakukan, salah satunya yaitu mewajibkan
setiap transaksi domestik di pasar modern agar menggunakan mata uang rupiah.
Direktur jendral perdagangan dalam negeri kementrian perdagangan Sri Agustina
menegeskan bahwa “Transaksi barang dan jasa di pusat perbelanaan modern di
dalam negeri, wajib menggunakan mata uang rupiah. Praktik penggunaan valuta
asing dalam berbagai transaksi di pasar domestik bertentangan dengan
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011tentang Mata Uang.
Sri
juga menegaskan bahwa, ada dua peraturan Menteri Perdagangan yang secara tegas
menyebut dan mengatur transaksi menggunakan mata uang rupiah. Kedua peraturan
tersebut yaitu Permendag No. 70/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan
Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern serta Permendag No.
35/2013 tentang Pencamtuman Harga Barang dan Tarif Jasa yang Diperdagangkan.
Pasal
12 Permendag No. 70/2013 menyebutkan, biaya sewa yang disebutkan dalam
perjanjian sewa-menyewa harus dinyatakan dalam mata uang rupiah. Adapun pasal 6
(1) Permendag No. 35/2013 mengatur sanksi bagi pelaku usaha dan dan pasal 6 (2)
mengatur penetapan harga barang atau tarif jasa yang harus menggunakan mata
uang rupiah.
Dampak
yang ditimbulkan dari adanya transaksi yang menggunakan valuta asing ini sangat
mempengaruhi kinerja pasar domestik. Menurut Sofjan Wanandi (ketuan Aspindo),
penggunaan valuta asing dalam transaksi di pasa domestik tidak hanya membuat
nilai tukar rupiah gampang berfluktuasi, tetapi juga membebani dunia usaha.
“Fluktuasi kurs rupiah terhadap valuta asing seperti dollar AS membuat
pengusaha ritel kewalahan membayar sewa ruang di pusat-pusat perbelanjaan”,
kata sofjan.
Ketua Bidang Ritel Apindo Eddy
Hartono mengatakan, hampir 60% mal di Jakarta menerapkan tarif sewa dalam
dollar AS. Hal ini memberatkan pengusaha ritel saat kurs berfluktuasi seperti
sekarang. “kenaikan sewa tempat dengan tarif dalam dollar AS semakin memojokan
ritel . fluktuasi kurs rupiah membuat sektor ritel semakin kewalahan setelah
upah minimum dan tarif listrik naik,” kata Eddy.
Melihat transaksi ekspor – impor
tidak menggunakan kurs rupiah, seharusnya transaksi di pasar domestik
sepenuhnya menggunakan mata uang rupiah, guna menjaga kestabilan nilai rupiah
di pasar domestik.Semoga pemerintah bisa lebih tegas dalam menanggapi berbagai
permasalahan transaksi yang berkaitan dengan nilai tukar rupiah, karena hal ini
bisa mendorong upaya penguatan nilai tukar rupiah terhadap valuta asing. (Fauzan Husaini - Angkatan Al Maqrizi)
Sumber :
Koran Kompas tanggal 24 desember
2013 hal. 18
Koran Kompas tanggal 21 desember
2013 hal. 17
Permendag no 70 dan 35 tahun 2013
0 Response to "Upaya Penguatan Rupiah Melalui Sektor Barang dan Jasa"
Posting Komentar