Upaya Penguatan Rupiah Melalui Sektor Barang dan Jasa

Ilustrasi depresi rupiah
Semakin hari nilai mata uang rupiah terhadap mata uang dollar semakin melemah, hal ini ditandai dengan semakin defisitnya transaksi berjalan indonesia, sehingga kebutuhan terhadap mata uang dollar pun semakin meningkat.

Upaya penguatan rupiah pun telah banyak dilakukan, salah satunya yaitu mewajibkan setiap transaksi domestik di pasar modern agar menggunakan mata uang rupiah. Direktur jendral perdagangan dalam negeri kementrian perdagangan Sri Agustina menegeskan bahwa “Transaksi barang dan jasa di pusat perbelanaan modern di dalam negeri, wajib menggunakan mata uang rupiah. Praktik penggunaan valuta asing dalam berbagai transaksi di pasar domestik bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011tentang Mata Uang.


Sri juga menegaskan bahwa, ada dua peraturan Menteri Perdagangan yang secara tegas menyebut dan mengatur transaksi menggunakan mata uang rupiah. Kedua peraturan tersebut yaitu Permendag No. 70/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern serta Permendag No. 35/2013 tentang Pencamtuman Harga Barang dan Tarif  Jasa yang Diperdagangkan.

Pasal 12 Permendag No. 70/2013 menyebutkan, biaya sewa yang disebutkan dalam perjanjian sewa-menyewa harus dinyatakan dalam mata uang rupiah. Adapun pasal 6 (1) Permendag No. 35/2013 mengatur sanksi bagi pelaku usaha dan dan pasal 6 (2) mengatur penetapan harga barang atau tarif jasa yang harus menggunakan mata uang rupiah.

Dampak yang ditimbulkan dari adanya transaksi yang menggunakan valuta asing ini sangat mempengaruhi kinerja pasar domestik. Menurut Sofjan Wanandi (ketuan Aspindo), penggunaan valuta asing dalam transaksi di pasa domestik tidak hanya membuat nilai tukar rupiah gampang berfluktuasi, tetapi juga membebani dunia usaha. “Fluktuasi kurs rupiah terhadap valuta asing seperti dollar AS membuat pengusaha ritel kewalahan membayar sewa ruang di pusat-pusat perbelanjaan”, kata sofjan.

             Ketua Bidang Ritel Apindo Eddy Hartono mengatakan, hampir 60% mal di Jakarta menerapkan tarif sewa dalam dollar AS. Hal ini memberatkan pengusaha ritel saat kurs berfluktuasi seperti sekarang. “kenaikan sewa tempat dengan tarif dalam dollar AS semakin memojokan ritel . fluktuasi kurs rupiah membuat sektor ritel semakin kewalahan setelah upah minimum dan tarif listrik naik,” kata Eddy.

            Melihat transaksi ekspor – impor tidak menggunakan kurs rupiah, seharusnya transaksi di pasar domestik sepenuhnya menggunakan mata uang rupiah, guna menjaga kestabilan nilai rupiah di pasar domestik.Semoga pemerintah bisa lebih tegas dalam menanggapi berbagai permasalahan transaksi yang berkaitan dengan nilai tukar rupiah, karena hal ini bisa mendorong upaya penguatan nilai tukar rupiah terhadap valuta asing.(Fauzan Husaini - Angkatan Al Maqrizi)

Sumber :
Koran Kompas tanggal 24 desember 2013 hal. 18
Koran Kompas tanggal 21 desember 2013 hal. 17
Permendag no 70 dan 35 tahun 2013

0 Response to "Upaya Penguatan Rupiah Melalui Sektor Barang dan Jasa"

Posting Komentar