Peluang Pengusaha Muslim Dalam AEC 2015


Masyarakat Ekonomi ASEAN yang akan dihelat tahun depan, akan memberi peluang pengusaha asing untuk dapat memasuki pasar Indonesia. Pengusaha asing melihat adanya potensi market yang besar di Indonesia, karena jumlah penduduk dan daya konsumsi yang tinggi serta sumberdaya alam yang melimpah. Pengusaha local tidak boleh kalah dengan pengusaha asing yang dapat melihat potensi yang ada dalam negeri. Pengusaha lokal  juga harus dapat melihat potensi yang ada, baik itu potensi dalam negeri ataupun di kawasan ASEAN. 

Dalam perhelatan kawasan tersebut pengusaha lokal muslim sebenarnya mempunyai peluang yang besar juga, penduduk Indonesia yang mayoritas muslim, akan dapat menyelamatkan para pengusaha local dalam bersaing. Ketika terjadi aliran bebas barang dalam ASEAN Economic Community (AEC) tahun depan, barang-barang dari luar negeri akan bebas keluar masuk Indonesia. Konsumen muslim di Indonesia akan kritis dengan  label halal. Tidak hanya dalam produk makanan minuman, tetapi pada  produk lain juga akan demikian, seperti kosmetik, bahan tambahan atau campuran industry dan lain sebagainya. Poin yang dapat di jadikan pengusaha muslim local adalah sertifikasi halal tersebut. 

Pada point ini, pengusaha harus memiliki sertifikasi halal. Walaupun saat ini sertifikasi halal yang berskala kawasan, masih belum ada. Tetapi untuk Negara-negara muslim sendiri mempunyai sertifikasi halal masing-masing yang ditentukan oleh negaranya. Seperti serfikasi halal oleh MUI di Indonesia. dan point yang menguntungkan juga bagi pengusaha muslim Indonesia, sertifikasi halal yang dikeluarkan MUI biasanya dapat lolos oleh sertifikasi Negara lain. Tetapi sertifikasi Negara lain yang masuk ke Indonesia terkadang masih sulit untuk lolos sertifikasi MUI, karena ketentuan yang diberlakukan memang lebih ketat. Sehingga MUI tidak hanya memberi label halal secara sembarangan. 

Dengan sertifikasi halal ini, pengusaha lokal muslim juga dapat ber-ekspansi  ke Negara kawasan, seperti Negara tetangga Malasyia, Brunei Darussalam, Thailand dan Negara muslim lainnya. Tetapi tidak hanya Negara kawasan yang berpenduduk mayoritas muslim saja, pengusaha dapat melebarkan sayapnya ke Negara- Negara  berpenduduk non-muslim juga. Karena mereka juga menyukai produk Indonesia yang halal – utamanya dalam kulinari nya.  Walaupun ada beberapa kuliner yang dilarang untuk dimakan  menurut agamanya –budha-sapi-  Tetapi hal itu hanya beberapa persen. Sedangkan kulinari Indonesia  yang halal mempunyai berbagai macam variasi dari bahan lainnya .

Redaktur: Mariya Ulfa ( Staff Departemen Media dan Jurnalistik )

2 Responses to "Peluang Pengusaha Muslim Dalam AEC 2015"

  1. keren..
    nah kalau menurut ane mbak,,
    seharusnya value added pengusaha muslim bukan hanya sertifikasi halal, karna jika value added nya sertifikasi halal,, dan nantinya pada era kemenag yang baru terjadi perubahan sistem yang ketat,, maka kemungkinan hal tersebut akan sulit dilakukan..

    BalasHapus
    Balasan
    1. iya, terima kasih mas fauzan atas responnya. sertifikasi halal hanyalah salah satu kunci, masih banyak kunci lain yang bisa dipakai. :) untuk kemenag sendir, malahan akan di ganti nama di kabinet baru ini, tetapi yang mengeluarkan sertifikasi halal adalah MUI, dimana tidak ada perubahan nama atau lembaga, seperti nya begitu. mari kita lihat langkah selanjutnya :)

      Hapus